Koreksi Pasal 6
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi.
Koreksi Anda
