Koreksi Pasal 5
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Selain oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), litbang kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. perguruan tinggi;
d. dunia usaha; dan
e. masyarakat.
(2) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam menyelenggarakan litbang kehutanan dapat membentuk unit litbang kehutanan.
Koreksi Anda
