Koreksi Pasal 58
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat kehutanan Pemerintah dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat kehutanan diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
