Pasal 1
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4063) yang telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH :
a. Nomor 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4129);
b. Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4176);
c. Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4259);
d. Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4312);
e. Nomor 55 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 170; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4464);
f. Nomor 41 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4552);
diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) diubah serta ditambah ayat (4) baru, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :