Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran, meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.
Koreksi Anda