Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, RRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari : a. iuran penyiaran; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. sumbangan masyarakat; d. siaran iklan; e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. (2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk mendanai RRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Anggaran biaya operasional RRI setiap tahun disetujui oleh Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.
Koreksi Anda