Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di bawah dewan direksi ditetapkan oleh dewan direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V ...
Koreksi Anda