Koreksi Pasal 16
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, RRI dapat membentuk:
a. pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pusat pemberitaan; dan
b. sejumlah perwakilan RRI di luar negeri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.
(3) Perwakilan RRI di luar negeri adalah seorang koresponden.
Pasal 17 ...
Koreksi Anda
