Koreksi Pasal 11
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;
b. memimpin ...
b. memimpin dan mengelola RRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran;
d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :
a. evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
b. posisi RRI;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.
(5) Rencana induk RRI yang telah disetujui oleh dewan pengawas disampaikan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku secara efektif.
Bagian ...
Koreksi Anda
