Koreksi Pasal 10
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan paling banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing memimpin Direktorat.
(2) Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
