Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RRI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio publik; b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran radio publik; c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI.
Koreksi Anda