Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Tempat kedudukan RRI di ibukota negara Republik INDONESIA dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah. Bagian ...
Koreksi Anda