Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 29 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Peundang-undangan ttd Lambock V.Nahattands
Koreksi Anda