Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung sejak beralihnya Perusahaan Jawatan (Perjan) Radio Republik INDONESIA menjadi Lembaga Penyiaran Publik RRI, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) Radio Republik INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda