Koreksi Pasal 45
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) RRI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
