Koreksi Pasal 44
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengawas dan dewan direksi RRI harus sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
(2) Selama ...
(2) Selama dewan pengawas dan dewan direksi RRI belum terbentuk, dewan komisaris dan direksi Perjan RRI masing- masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi RRI.
Koreksi Anda
