Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai RRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja. (2) Pola ... (2) Persyaratan, kedudukan, hak, dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan dewan direksi. (3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai RRI bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan dewan direksi dan perjanjian kerja. (4) Pegawai RRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Koreksi Anda