Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku RRI adalah tahun anggaran negara. (2) Laporan tahunan paling sedikit memuat: a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai; b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan. (3) Laporan tahunan RRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusannya disampaikan kepada DPR RI.
Koreksi Anda