Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, RRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diumumkan melalui media massa. BAB VIII ...
Koreksi Anda