Koreksi Pasal 32
PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
