Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda