Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan RRI dilakukan oleh dewan direksi secara kolegial. (2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi dan ditetapkan oleh direktur utama. (3) Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain mana pun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran RRI.
Koreksi Anda