Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang dewan pengawas. (2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
Koreksi Anda