Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potensi SAR yang berupa kapal dan atau pesawat udara yang diikutsertakan dalam operasi SAR diberikan kemudahan dan prioritas pelayanan untuk kelancaran operasi SAR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda