Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya wajib melakukan siaga SAR 24 (dua puluh empat) jam terus menerus untuk melakukan pemantauan terhadap kejadian musibah pelayaran dan atau penerbangan. (2) Pelaksanaan siaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya yang dapat digunakan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus. (3) Tata cara pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda