Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efektifitas operasi SAR, Basarnas melaksanakan pendidikan dan pelatihan SAR. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini, melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevaluasi. (3) Tata cara pendidikan dan pelatihan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 6 …
Koreksi Anda