Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan yang meliputi : a. perencanaan; b. pendayagunaan; c. pengembangan; dan d. pelaksanaan pengendalian.
Koreksi Anda