Koreksi Pasal 2
PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengerahan Potensi SAR.
(2) Pelaksanaan pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Basarnas.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
