Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengerahan Potensi SAR. (2) Pelaksanaan pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Basarnas. Pasal 3 …
Koreksi Anda