Koreksi Pasal 20
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum pemegang Saham mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERSERO, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan PERSERO;
c. melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERSERO;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERSERO;
e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERO.
Koreksi Anda
