Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris adalah organ PERSERO yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERSERO termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Komisaris melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda