Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Umum pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabtannya apabila anggota Direksi: a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar; c. melakukan tindakan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.
Koreksi Anda