Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh waktu pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERSERO. (2) Anggota Direksi PERSERO dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda