Koreksi Pasal 35
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dividen yang menjadi hak Negara wajib disetorkan kepada Bendahara Umum Negara segera setelah ditetapkan oleh Rapat Umum pemegang Saham.
Koreksi Anda
