Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dividen yang menjadi hak Negara wajib disetorkan kepada Bendahara Umum Negara segera setelah ditetapkan oleh Rapat Umum pemegang Saham.
Koreksi Anda