Koreksi Pasal 33
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan sebagai pemegang saham PERSERO Terbuka dapat memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO.
(2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, mengenai:
a. Perubahan jumlah modal;
b. Perubahan Anggaran Dasar;
c. Rencana Pembagian dan penggunaan laba;
d. Penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO;
e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. Kerjasama PERSERO;
g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;
h. Pengalihan aktiva.
Koreksi Anda
