Koreksi Pasal 32
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Penatausahaan kekayaan Negara yang tertanam dalam PERSERO Terbuka dilakukan oleh Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham negara pada PERSERO Terbuka.
Koreksi Anda
