Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan kekayaan Negara yang tertanam dalam PERSERO Terbuka dilakukan oleh Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham negara pada PERSERO Terbuka.
Koreksi Anda