Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap PERSERO dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawasan intern perusahaan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda