Koreksi Pasal 4
PP Nomor 12 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Maksud dan tujuan pendirian PERSERO adalah :
a. menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun Internasional; dan
b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
(2) PERSERO dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
