Pasal 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1979 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1989 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VII, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk:
a. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sumatera Selatan; dan
b. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII pada Proyek-proyek Pengembangan di Propinsi Bengkulu.