Pasal 1
Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, adalah sebagai berikut :
a. Sebesar 40 % (empat puluh persen) untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. Sebesar 20 % (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.