Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Garam yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1981 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Garam dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Garam yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang bersangkutan.