Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada pihak swasta nasional.
(2) Pelaksanaan penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Leppin dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham.