Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 59).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang selama ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda berupa sarana Pergudangan Pemerintah di Paya Pasir Medan dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan.