Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum listrik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983).