(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun.
Setelah waktu itu berakhir angggota Direksi yang bersang kutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.atas permintaan sendiri;
b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan ke pentingan negara;
d.karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf-huruf b dan c dilakukan anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi tadi diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut dipperukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi dalam batas-batas kekuasaanya seperti diatur dalam pasal 8 mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada salah seorang anggota Direksi yang khusus dituntuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13.
(1) Direksi dalam batas-batas kekuasaan seperti diatur dalam pasal 8 menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi dalam batas-batas kekuasaan seperti diatur dalam pasal 8 mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.
(4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai.
Pasal 14.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak lanngsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik peru sahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikann pertanggungan-jawab tentang pelak sanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang diteapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirim kan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan adminstrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggap nya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 15.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku.
Pasal 16.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan.
Pasal 17.
(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat- lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlegih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan
kegiatan perusahaan.
Pasal 18.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Per usahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 19.
(1) Untuk tiap-tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhituungan laba-rugi tersebuut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak
diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan olleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan laba.
Pasal 20.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19, disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%,
b. cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pen siun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.
Pembubaran.
Pasal 21.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Pasal 22.
PERATURAN PEMERINTAH No. 35, No. 36, No. 37 dan No.. 42 tahun 1961 dicabut.
Ketentuan penutup.
Pasal 23.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya stiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1963.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963.
Sekretaris Negara,
A. W. SURJOADININGRAT (S.H.)
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1963/17