Pasal 1
"PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 tahun 1951, tentang pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsa asing" (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) sebagai telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105) diubah lagi sebagai berikut:
Perkataan-perkataan "Perdana Menteri" yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2, dalam Pasal 3 ayat 2, dalam-Pasal 4a dan dalam Pasal 5 diganti dengan perkataan-perkataan "Menteri Urusan Pegawai".
Pasal II.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mengenai pemberian tunjangan luar biasa pada para pegawai Bangsa asing, berlaku surut hingga tanggal 1 Maret
1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 Pebruari 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
ttd
SOEROSO
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 26 Pebruari 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 21