Koreksi Pasal 2
PP Nomor 119 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PETNYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.900.000.00O.000,00 (enam triliun sembilan ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Koreksi Anda
