Koreksi Pasal 2
PP Nomor 119 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PELABUHAN INDONESIA IV
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda
