Koreksi Pasal 51
PP Nomor 119 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum
menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
