Koreksi Pasal 8
PP Nomor 119 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN BANDUNG
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan bidang infeksi, onkologi, reproduksi, maternal perinatal, kardiovaskuler, kedokteran nuklir serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
