Koreksi Pasal 6
PP Nomor 119 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN BANDUNG
Teks Saat Ini
Sifat kegiatan jasa PERJAN adalah berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
Koreksi Anda
