Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (PN) PELABUHAN DAERAH didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Pelabuhan Semarang yang ditunjuk sebagai Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" dan pelabuhan-pelabuhan Cilacap dan Tegal dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah V tersebut dalam ayat
(1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari pelabuhan-pelabuhan yang disebut pada ayat (2) di atas beralih kepada Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah V.
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.